Menteri PPA: RUU TPKS Tonggak Baru Payung Hukum Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Anak Bintang Puspayoga, menyambut baik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Dia yakin, RUU TPKS akan menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.
"Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi sebuah tonggak baru payung hukum yang dapat memberi kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan atas korban serta melaksanakan penegakan hukum," kata Bintang.
Hal itu dia sampaikan dalam media talk daring bertajuk 'RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI' di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, (8/4).
RUU ini menjabarkan mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual. Itu sebabnya, Bintang yakin RUU ini bisa mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual. RUU juga mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya.
Pihaknya memastikan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
RUU TPKS juga melakukan pembaharuan hukum, yaitu hukum acara sebelum, selama, dan setelah proses hukum.
Terobosan di dalam RUU ini juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat.
RUU ini juga berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi penyidik dengan pendamping yang hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan.
Selain itu, diatur pemenuhan hak korban atas dana pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana penanganan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup.
"Kehadiran negara ditunjukkan dengan pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah-wilayah 3T, daerah konflik, daerah bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang.
RUU juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual serta partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual
Selain itu, diatur mengenai pendanaan yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnya