Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agraria janji tuntaskan kasus-kasus perebutan tanah adat

Menteri Agraria janji tuntaskan kasus-kasus perebutan tanah adat Menteri Ferry Mursyidan Baldan. ©2015 Merdeka.com/Mohammad Yudha Prasetya

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, hak utama bagi sebuah kepemilikan lahan hanyalah kepada masyarakat yang sudah menempati sebuah lahan dalam masa lebih dari 10 tahun.

Hal itu diutarakannya, ketika ditanya mengenai begitu banyaknya kasus sengketa dan perebutan lahan yang dilakukan oleh sejumlah korporasi kepada sejumlah masyarakat adat. Seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa masyarakat di wilayah Kulonprogo dan Rembang.

"Pengusaha punya hak untuk menggunakan tanah itu. Tapi kalau di sana ada masyarakat adat yang sudah bermukim selama 10 tahun, dan kalau mereka tidak ada ruang hidup di tempat lain, di situlah yang Kementerian Agraria ini harus akui sebagai hak masyarakat komunal di kawasan itu," kata Ferry di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (20/1)

"Kita harus keluarkan sertifikat hak komunalnya bagi masyarakat adat tersebut. Biarkan itu menjadi ruang hidup bagi mereka, yaitu masyarakat adat yang lebih berhak atas tanah tersebut," katanya menambahkan.

Menanggapi banyaknya kasus sengketa lahan atau bahkan perebutan hak tanah atas warga masyarakat asli dari sebuah daerah, Ferry mengakui bahwa selama ini koordinasi di tingkat daerah dan pusat masih perlu dibenahi lagi.

Dirinya juga berjanji akan menyelesaikan sejumlah kasus, terutama yang menyangkut hak lahan bagi masyarakat adat di sejumlah daerah, yang kerap diincar oleh korporasi atau pengusaha dari luar daerah tersebut.

"Saya kira prinsip dasarnya enggak ada tanah yang direbut. Yang penting itu kan kita mengeluarkan kebijakan yang mengatur bahwa semua orang punya ruang dan hak hidup di atas tanah. Kalau berbicara rebut-merebut, ini kan tanah negara, nggak ada yang rebut merebut itu. Kembalikan lah hak masyarakat adat, dan kami akan berusaha untuk hal tersebut," kata Ferry.

Diketahui, sejumlah kasus atas perampasan tanah milik sebuah masyarakat, masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Sebut saja masyarakat Kulonprogo yang saat ini sedang berjuang melawan dominasi lahan oleh perusahaan biji besi, dan masyarakat petani di Rembang yang sampai saat ini masih bertahan menjaga tanah pertanian mereka, menghadapi penggusuran yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia, di Pati, Rembang, Jawa tengah.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya