Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menurunkan jabatan keduanya menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik).

Keduanya adalah mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Mereka dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan kabar tersebut.

"Sanksi diberikan oleh Mendikbud Ristek berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS)," ujar Muhtar, Kamis (13/7).

Menurut Muhtar, penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.

"Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," terang Muhtar.

Berdasarkan isi SK tersebut, ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yakni Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab. Kemudian Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. "Yang ketiga Pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Secara detail Kemendikbud tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022," jelas dia.

Di sisi lain, Muhtar tidak menampik jika pemberian sanksi tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022. Saat itu, keduanya menjabat sebagai pengurus MWA. Hasan Fauzi sebagai Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi sebagai Sekretaris MWA.

"Masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," katanya menegaskan.

Sebelumya, kasus kecurangan pemilihan Rektor UNS Solo periode 2023-2028 berbuntut panjang. Nadiem membekukan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya.

Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).

Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

42 Guru Besar baru yang akan dikukuhkan berlatar kepakaran ilmu yang beragam mulai agama, sosial humaniora, maupun sains.

Baca Selengkapnya
UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka
UGM Prihatin Eddy Hiariej sebagai Kader Terbaik Malah jadi Tersangka

Selain menjabat sebagai Wamenkum HAM, Eddy diketahui berstatus sebagai Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Selengkapnya
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong
Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Diciduk saat 'Ngumpet' di Rumah Kosong

Kronologi berawal pada Senin sekitar pukul 07.00 Wib saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester (UTS) murid.

Baca Selengkapnya
Anak Kampung Tukang Bersihkan Masjid Ingin Hidup Layak, Tak Disangka Setelah Dewasa jadi Profesor Hingga Petinggi Negeri
Anak Kampung Tukang Bersihkan Masjid Ingin Hidup Layak, Tak Disangka Setelah Dewasa jadi Profesor Hingga Petinggi Negeri

Cerita perjuangan salah satu tokoh intelektual Indonesia saat berjuang mengadu nasib ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Adu Solusi: Jurus 3 Capres Sejahterakan Guru
Adu Solusi: Jurus 3 Capres Sejahterakan Guru

Meski memiliki peran penting, namun perhatian pemerintah terhadap guru belum maksimal.

Baca Selengkapnya