Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Aktivitas Masyarakat di Tengah Relaksasi Aturan Perjalanan

Melihat Aktivitas Masyarakat di Tengah Relaksasi Aturan Perjalanan Penumpang Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat. Kini, pengguna transportasi umum tidak perlu lagi menjaga jarak. Bahkan, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai hari ini, 14 Maret 2022.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Selain itu, penetapan kapasitas penumpang maksimal 100 persen merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, KAI commuter menerapkan kapasitas penumpang maksimal 60 persen untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo. Anak usia di bawah lima tahun (balita) juga sudah diperbolehkan menggunakan KRL. Asalkan didampingi orang tua dan menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Meski aktivitas dilonggarkan, pemerintah masih mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan seperti mencuci pakai sabun secara ketat.

Selain merelaksasi aturan penggunaan transportasi umum, pemerintah juga membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali, Bintan, dan Batam. Kemudian, meniadakan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Alasan Relaksasi Aktivitas

Pelonggaran aturan perjalanan diterapkan menyusul melandainya kasus positif Covid-19 di tanah air. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut binsar Pandjaitan mengatakan tren penurunan kasus positif terlihat dari konfirmasi harian.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Luhut saat konferensi pers.

Menurut data harian per 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid-19 ada 21.380 positif dalam sehari. Total kasus menjadi 5.770.105 positif terhitung sejak 2 Maret 2020.

Satgas Minta Prokes Tetap Ketat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah relaksasi aktivitas.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan menggunakan masker dan mencuci tangan sangat penting untuk mencegah tertular Covid-19. Meskipun, saat ini cakupan vaksinasi sudah semakin baik.

"Harus selalu dibarengi dengan penggunaan masker oleh masyarakat dalam berinteraksi," katanya kepada merdeka.com, Minggu (13/3).

Wiku menyampaikan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, meskipun sejumlah daerah masih mencatat kenaikan. Dengan situasi terkendali ini, pemerintah secara bertahap melakukan relaksasi.

"Hal ini harus dilakukan dengan kesadaran dan kewaspadaan," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP