Melanggar izin tinggal dan melakukan kriminalitas, 2 WNA dideportasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA). Keduanya atas nama Tiflis Kemal (22) asal Turki dan Walid Nuruddin Romadhon El Ahmer (38) asal Libya.
Kasubsie Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan, para WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian. WNA atas nama Kemal telah melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara Walid dideportasi karena alasan melakukan tindak kriminalitas.
"Kemal ini masuk dalam daftar cekal untuk dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kalau Walid melanggar pasal 75," kata Guntur, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (9/8).
Sesuai ketentuan, setiap warga negara asing yang tinggal melebihi batas 60 hari akan masuk daftar cekal. Menurutnya, Kemal masuk ke Indonesia pada tahun 2000 bersama ibunya, Asnifa. Karena saat itu usianya masih 6 tahun, paspornya masih menempel kepada ibunya.
Di Malang, Kemal tinggal bersama-sama keluarga ibunya. Sementara ibunya sendiri kembali ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ayah Kemal adalah warga negara Turki yang bekerja di Arab Saudi, sebelum belakangan akhirnya menikah.
Kemal masuk Sekolah Dasar (SD) di Malang, tetapi tidak sampai lulus karena tidak punya akta kelahiran. Dia hanya bisa sekolah sampai kelas 3 SD.
"Tahun 2015, ibunya pernah kembali ke Indonesia untuk mengurus dokumen agar dapat pulang ke Turki. Pada 22 Agustus 2015 paspornya dibuat di Kedutaan Turki. Setelah seminggu di Jakarta, Kemal kembali ke Malang," katanya.
Oktober 2015 mendapat pemberitahuan dari Kedutaan Turki, jika paspornya sudah jadi. Tetapi karena ibunya di Turki, paspor tersebut tidak diambil. Kemal juga mengaku tidak mempunyai uang untuk mengambil paspornya.
"Dia datang ke Kantor Imigrasi pada 18 Juli 2016, melaporkan dan meminta dipulangkan ke Turki. Kendala pemulangannya, karena menunggu paspor datang pada 2 Agustus lalu. Kemal baru akan dipulangkan 10 Agustus besok," ungkap Guntur.
Selama ini, Kemal tinggal di Kota Malang bekerja sebagai penjaga warnet. Dia ingin setelah lepas pencekalan akan kembali lagi ke Indonesia.
"Saya ingin kembali ke Indonesia. Nanti diurus," katanya.
Kemal tidak bisa memilih kewarganegaraan, kendati ingin tinggal di Indonesia. Karena ibunya menikah secara sah setelah Kemal lahir.
Sementara Walid dideportasi ke Libya karena tindakannya yang membuat onar di sebuah cafe di Malang. Dia dilaporkan oleh waiters karena kerap melakukan pengerusakan dan mengancaman. "Oleh polisi diserahkan ke Imigrasi," tegasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaBeberapa bagian Amerika Serikat yang terkenal dengan kriminalitasnya, seperti, pencurian, perampokan, penganiayaan berat, dan seksual.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMomen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaYordania menyatakan keadaan darurat, menurut TV berita Al-Mamlaka milik negara. Negara itu juga menutup wilayah udaranya untuk penerbangan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnya