Ma'ruf Amin soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan ke MK
Menurut Ma'ruf, sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan gugatan tersebut yakni MK.
Menurut Ma'ruf, sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan gugatan tersebut yakni MK.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin buka suara soal gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah dilayangkan sejumlah pihak. Ma'ruf menyebut, dirinya menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Ma'ruf di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8), dilansir dari Antara.
Ma'ruf mengatakan, sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK. Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi. Adapun pada agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
merdeka.com
Togap berujar penentuan capres cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun disebut telah selaras dengan ketentuan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang pada intinya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Apabila warga negara yang ditempatkan untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan tentu harus memiliki penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.
Pun kewenangan mengenai batasan usia capres cawapres memang bukan hal yang haram menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun pembentuk UU berhak melakukan hal itu mengingat dinamika di masyarakat.
merdeka.com
Meskipun demikian, dikatakan Togap, penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945, dan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain hal tersebut, juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. "Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai capres dan cawapres. Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," jelas dia.
Mahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaApabila gugatan pemohon yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dikabulkan, maka peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal ca
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaCak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya