Mantan Pemilik SFC Dicecar 8 Pertanyaan Soal Pembangunan Masjid Sriwijaya

Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mantan pemilik club Sriwijaya FC itu dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Mantan Pemilik SFC Dicecar 8 Pertanyaan Soal Pembangunan Masjid Sriwijaya
Mantan pemilik club Sriwijaya FC yang juga Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang. ©2021 Merdeka.com

Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mantan pemilik club Sriwijaya FC itu dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Mudai diperiksa selama tiga jam dan menjawab delapan pertanyaan oleh jaksa pidana khusus. Menurut dia, jaksa menduga terjadi penyelewenangan dana pembangunan masjid yang diproyeksikan terbesar dan termegah di Asia itu.

"Ya ada delapan pertanyaan seputar pembangunan," ungkap Mudai, Senin (8/2).

Mudai mengaku tidak mengetahui terkait teknis pembangunan. Sebab, dia hanya menjabat bendahara hingga 2015.

"Kalau mangkrak teknisnya saya tidak tahu silangkan tanya ke tim pembangunan. Saya jadi bendahara sampai 2015, tapi meski tidak menjabat bendahara lagi, saya masih jadi pengurus yayasan," ujarnya.

Terkait alasan tak hadir pada pemeriksaan pertama pekan lalu, Mudai berdalih terbentur pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Terlebih saat ini dia sudah berdomisili di Jakarta.

"Harus bolak-balik Palembang-Jakarta. Tapi kalau diminta untuk diambil keterangan saya akan datang," kata dia.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, keterangan Mudai Madang diperlukan penyidik karena kapasitasnya sebagai bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Pada saat bersamaan, pihaknya juga memeriksa mantan Kabiro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi dan kini total 20 saksi dimintai keterangan.

"Saat ini masih tahap mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Untuk kerugian negara dari Rp130 miliar yang dikeluarkan ABBD, masih menunggu perhitungan BPK," terangnya.

Rekomendasi