Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dengan hukuman enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek jalan di kabupaten itu.
Penuntutan dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (29/12). Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
JPU KPK Asri Irwan mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Muara Enim. Dari total nilai proyek sebesar Rp132 miliar, terdakwa menerima fee Rp3,31 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Asri.
Selain itu, terdakwa dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar paling lambat satu bulan setelah inkrah. Hukumannya terancam bertambah satu tahun jika tidak membayar.
"Terdakwa juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kata dia, terdakwa menerima fee secara bertahap dari kontraktor. Pertama sebesar Rp2 miliar yang diberikan di rumahnya di Palembang pada 1 Mei 2019. Kemudian pada 23 Juli 2019, terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp31 juta dalam mata uang China di Hotel Borobudur Jakarta pada 1 Agustus 2019.
"Kami hadirkan 50 saksi di persidangan dalam perkara ini," kata dia.
Penasihat terdakwa Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan secara maksimal terhadap terdakwa. Dia menilai, kliennya tidak melakukan tuduhan dan optimistis majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah, faktanya akan kami sampai saat pledoi nanti," ujarnya.