Mandikan anak kandung dengan sabun cuci piring, Maria diancam 6 tahun bui
Merdeka.com - Kasus ibu kandung yang mandikan bayinya dengan sabun cuci piring dan diunggah ke video yang jadi viral di media sosial (medsos) memasuki babak pertama di persidangan PN Denpasar, Bali Selasa (10/10) sore.
Tidak nampak wajah penyesalan tersirat dari Maria Dangu (30) saat memasuki ruang sidang. Bahkan ia hanya tertunduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwanti Mutiasih membacakan dakwaannya.
Kasus ini terungkap setelah rekaman adegan kekerasan yang dilakukan perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap bayinya berinisial JBA sempat beredar dan menjadi viral di medsos.
Dalam dakwaan Jaksa Perwanti menyebut kejadian yang dialami korban pada 17 Maret 2017 di kamar kost terdakwa di Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta. Itu dilakukan karena terdakwa kesal tidak beri uang oleh ayah bilogis korban bernama Otmar Daniel Adelsberger.
"Saat itu korban sedang sakit sehingga terdakwa membawa korban ke salah satu Klinik di Legian," sebutnya saat membacakan dakwaanya di hadapan Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada.
Dalam dakwaan disebut pula, karena terdakwa tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi Otmar untuk meminta uang. Pada tanggal 17 Maret 2017 terdakwa kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki terdakwa.
Bahkan korban menuding bahwa terdakwa telah membuat drama dan mengada-ada tentang sakit yang dialami korban. Atas hal itu terdakwa yang merasa kesal, lalu melampiaskan kekesalannya terhadap korban bayinya sendiri yang saat itu sedang duduk.
"Terdakwa langsung mendorong korban yang sedang duduk di atas tempat tidur serta memukul pantat korban dan menjewer telinga korban," ungkap jaksa dalam dakwaanya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencubit pipi dan memukul mulut korban. Dalam dakwaan diungkap pula, terdakwa juga aksi kekerasan yang rekam dengan menggunakan HP itu terus berlanjut.
Hingga terdakwa membawa korban ke kamar mandi. Terdakwa meletakkan korban dalam ember yang berisi air kemudian menarik kembali korban dan didudukkan dilantai dan menyiram korban dengan menggunakan cairan sabun.
Parahnya lagi dalam dakwaan ditulis bahwa, terdakwa yang merekam aksi kekerasan terhadap anaknya sendiri itu kemudian mengirim rekaman tersebut ke pada Otmar.
"Saat itu saksi Otmar mengatakan jangan digituin, "sebut jaksa dari Kejati Bali itu.
Lanjutnya, saat itu terdakwa malah terus melancarkan aksinya sembari merekam setiap kejadian dan mengirim rekaman itu kepada Otmar.
Akibat tindakannya terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Atas dakwaan itu terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya