Menurut, terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam kebijakan arah pembangunan hukum di Indonesia. Yang pertama, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
"Saudara yang ada di daerah-daerah barangkali sering mendengar satu izin usaha sudah diberikan oleh bupati, sedang berjalan terjadi pergantian bupati, kalah bupati yang tadi memberi izin, muncul bupati baru lalu mengelaurkan izin baru terhadap objek yang sudah dikeluarkan kepada orang lain, itu terjadi terutama di area-area pertambangan," paparnya.