Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buntut laporan polisi Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.

"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).

Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.

Sebagaimana Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri. Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya. "Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," bebernya.

LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Sehingga, Deolipa mengatakan karena Sugeng telah menjadi pihak terlindung LPSK. Maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata. "Ya nanti seharusnya berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana telah mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi. "Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.

Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK. "Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya. Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dengan menantang, Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.

KKB Berulah di Yahukimo, 5 Pendulang Tewas Ditembak
KKB Berulah di Yahukimo, 5 Pendulang Tewas Ditembak

Laporan itu diperoleh dari pendulang yang berhasil menyelamatkan diri dengan berlari dan tiba di pos Kolop.

Baca Selengkapnya
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan

Para ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.

Baca Selengkapnya
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo

SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara
Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara

Belum diketahui berapa luasan lahan yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Karhutla Hebat Kepung Tol Palindra Hingga Asap Tebal Ganggu Pengendara, Diduga Sengaja Dilakukan
Karhutla Hebat Kepung Tol Palindra Hingga Asap Tebal Ganggu Pengendara, Diduga Sengaja Dilakukan

Api cepat merembet ke areal sekitar karena dipicu angin kencang dan berubah-ubah arah

Baca Selengkapnya
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu
Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid: Saya Pilih PSI untuk Pemilu

Yenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Berseragam Loreng, Begini Gagahnya Letjen TNI Menantu Jenderal Kopassus Nyangkul di Kebun
Berseragam Loreng, Begini Gagahnya Letjen TNI Menantu Jenderal Kopassus Nyangkul di Kebun

Kemudian juga dilakukan penyerahan cinderamata dari Pangkostrad kepada Dirut PKT dilanjutkan pelaksanaan peninjauan lokasi yang digunakan sebagai lahan tanam.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran
Ketua DPRD DKI Marah Banyak SKPD Telat Rapat Badan Anggaran

Pras memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat.

Baca Selengkapnya