Kulit sapi impor untuk sepatu dibuat bahan baku makanan
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan kulit sapi di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo yang disalahgunakan untuk produk makanan.
"Kulit sapi itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Kulit sapi yang sudah digarami itu sebanyak belasan ton yang diimpor dari Italia," ujar Raden, di Mapolda Jatim, Selasa (3/5).
Raden menambahkan seharusnya kulit sapi itu digunakan untuk produk kerajinan, seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi disalahgunakan untuk produk makanan," paparnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait dengan laporan kulit impor sapi tersebut.
"Dari situlah akhirnya kami bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV SM Mojokerto," terangnya.
Lebih jauh Raden membeberkan, kronologis kejadian pada pukul 20.00 WIB hari Rabu (20/4), polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, setelah mendapatkan laporan warga.
Saat itu, polisi melihat mobil pikap L 300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo, dengan membawa tiga ton kulit sapi mentah yang sudah diberi garam, serta satu mobil pikap lainnya membawa dua ton kulit sapi.
"Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan," ungkap Raden.
Rencananya, kulit sapi itu akan di kirim ke Madiun dan Magetan. Selain 5 ton kulit yang ada di mobil juga ditemukan 12 ton kulit di dalam gudang.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Gudang itu juga belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian sebagai kulit yang digunakan sebagai bahan pangan," jelasnya kepada Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya