Kubu Jessica pertanyakan pemasangan infus di tubuh Mirna

Otto mempertanyakan lantaran pemasangan infus yang dimaksud Ardianto itu tidak tertuang di dalam catatan rekam medis

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kubu Jessica pertanyakan pemasangan infus di tubuh Mirna
Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Otto Hasibuan mempertanyakan pernyataan dokter umum emergency Rumah Sakit Abdi Waluyo, Ardianto yang menyebutkan bahwa terdapat pemasangan infus pada Wayan Mirna Salihin (27) pada saat dirawat di rumah sakit tersebut.Otto mempertanyakan lantaran pemasangan infus yang dimaksud Ardianto itu tidak tertuang di dalam catatan rekam medis yang telah dibuatnya dan telah ditandatangani oleh Direktur Utama Rumah Sakit Abdi Waluyo, Sutrisno.Ardianto pun menegaskan, bahwa memang benar terdapat rekam medis yang tidak dikurangi ataupun ditambahi. Tim dokter telah membuat rekam medis tersebut sesuai dengan aslinya."Betul, dibuat apa adanya. Tidak ditambah atau dikurangi," ucap Ardianto dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (29/8).Dilanjutkannya, bahwa rekam medis Mirna yang telah dibuat dirinya, langsung ia sampaikan kepada Sutrisno selaku direktur utama RS Abdi Waluyo."Itu data (laporan) dari saya, saya kerja di instansi saya sampaikan ke beliau (dr Sutrisno) biar beliau tanda tangan," jelasnya.Ardianto pun mengakui bahwa mungkin saja terdapat kekeliruan atas rekam medis yang ditulisnya. Terkait infus yang dipertanyakan oleh Otto."Pemasangan ada pak, membuat resume mungkin saya kurang," tandasnya.Diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (27) yang ke-15, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan dua saksi yang menangani Wayan Mirna Salihin (27). Kedua saksi yang turut menangani Mirna di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat adalah dokter umum emergency, Prima Yudo dan Ardianto.

Rekomendasi