Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut perjanjian dokter Aucky soal bayi tabung menjebak

Kuasa hukum sebut perjanjian dokter Aucky soal bayi tabung menjebak Ilustrasi bayi tabung. ©2012 Shutterstock/somersault18:24

Merdeka.com - Pernyataan dokter ahli Andrologi bidang Assited Reproductiv Technology (ART) Aucky Hinting, pemilik klinik Ferina, yang menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan wanprestasi, dibantah oleh Eduward Rudy, penasihat hukum dari Tomny Hans (TH) dan istrinya Evelin Saputra (ES), warga Surabaya Timur, yang mengaku sebagai pasien korban program bayi tabung.

Dokter Aucky selalu mendalilkan telah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh pasien saat sebelum proses bayi tabung dilakukan, sehingga dirinya tidak melakukan wanprestasi terkait proses ini.

Sedangkan Rudy mengatakan bahwa kesepakatan dalam perjanjian yang disuguhkan oleh dokter Aucky sering kali menjebak. "Kesepakatan hanya berlaku bila dilandasi dengan iktikad baik, apabila ada iktikad dan indikasi tidak baik dengan apa yang diperjanjikan, tentu saja tidak berlaku lagi," katanya, Kamis (27/7).

Menurut dia, setelah kesepakatan ditandatangani pasien pasangan suami istri, TH dan ES, bukannya dokter Aucky menepati janjinya. Tetapi malah menggunakan perjanjian tersebut untuk alat melindungi kesalahan dan janjinya.

Sedangkan soal kromosom X dan Y, seperti yang diutarakan dokter Aucky, menurut Rudy soal kromosom itu membahas soal hal sebelum hal itu diubah menjadi embrio XY.

"Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, pihak klinik milik dokter Aucky menjabarkan bahwa ada empat kromosom 1 laki, 1 perempuan, 1 rusak dan 1 lagi tidak bagus," ucapnya.

"Bahkan pesan itu dikirimkan ke klien saya sebelum embrio dibuahi. Penulisannya pun bukan PGD-X atau Y. Orang awam pun tahu maksud dari X ato Y yang dimaksud," tambahnya.

Dalam perkara ini paling utama kata Rudy, bahwa kliennya tidak pernah memaksa untuk program bayi tabung. "Klien saya pun normal, tidak mempunyai masalah soal reproduksi dan sudah memiliki anak pertama perempuan. Mereka diduga keras menjadi korban iming-iming dan janji palsu dari dokter Aucky. Mengapa repot-repot harus bayar mahal untuk ikut program bayi tabung, kalau mau hasil anak perempuan," tambahnya.

Soal upaya dokter Aucky yang mengakui sempat menawarkan 'uang damai' sebesar Rp 100 juta kepada korban. Rudy menilai secara tidak langsung hal itu menunjukan bahwa dokter Aucky mengakui ada kesalahan yang telah diperbuat.

"Apa tujuan dokter Aucky menawarkan uang damai ke klien saya. Pasti ada hal yang melatarbelakangi tawaran tersebut," tambah Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini.

Yang disesalkan lagi oleh Rudy, dari awal sebenarnya sudah ada kesalahan dari Standard Operasional Prosedur (SOP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya.

"Mereka bukannya menindak oknum-oknum dokter yang diduga bersalah, tapi malah melindunginya. Sampai kapan IDI mau melindungi oknum dokter-dokter ini," ucapnya.

Mengenai hal tersebut, Dokter Aucky Hinting sudah menjelaskan, kalau pihaknya tidak pernah menawarkan kepada pasien untuk melakukan program bayi tabung.

Seperti pasien TH dengan ES. Karena dokter yang sudah berprofesi sebagai ahli andrologi selama 30 tahun itu menawarkan kalau di tempatnya ada program bayi secara normal, inseminasi dan bayi tabung.

Namun, TH dan ES justru memilih program bayi tabung. Karena menginginkan anak laki-laki. "Sudah saya katakan dari awal kali pertama bertemu si pasien, kalau program bayi ditempat saya itu ada inseminasi, normal dan tabung," ujarnya.

"Tapi si pasien minta program bayi tabung. Bukan saya yang menganjurkan ataupun mengarahkan si pasien untuk melakukan program bayi tabung," pungkas dia.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP