Majelis Hakim menolak keinginan Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan tanggapan. Tanggapan tersebut diajukan usai mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Moeljadi mengatakan, sebenarnya pihaknya hanya ingin menyampaikan tanggapan secara singkat. Walaupun akhirnya menerima keputusan Majelis Hakim, sebenarnya dia masih tidak terima dengan tidak diberikannya kesempatan untuk memberikan tanggapan."Sebenarnya azas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit apa yang disampaikan jaksa ya betul setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, putusan tetapi larangan memang ada, tapi azas pasal 180 kalau tidak salah itu sebenarnya kata terakhir ada pada terdakwa," katanya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).Dia mencontohkan, misalnya pemeriksaan, terdakwa diperiksa terakhir, saksi-saksi diperiksa terlebih dulu. Kemudian saksi fakta baru ahli, baru terdakwa. Kemudian waktu selesai pemeriksaan sebelum putusan hakim, tuntutan, pledoi, replik, duplik, terdakwa selalu di tempatkan pada bagian terakhir."Ini kan proses awal, tuntutan, nota keberatan, eksepsi, tanggapan, sebetulnya kita berhak kalau tidak salah azas fair play kesetaraan. Ini kan begini, dakwaan terus tanggapan, kita cuma eksepsi, (porsinya) 2:1. Padahal azasnya hak bicara yang terakhir itu terdakwa, tapi karena yang ingin kita sampaikan juga ringkas, ya sudahlah," tutupnya.Sebelumnya, setelah mendengarkan pembacaan pendapat JPU, Tri sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto."Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa (27/12), dengan permintaan terdakwa tetap hadir," tutup Dwi.
Kuasa Hukum Ahok kecewa tak diizinkan bicara di sidang
Kuasa Hukum Ahok kecewa tak diizinkan bicara di sidang. Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Moeljadi mengatakan, sebenarnya pihaknya hanya ingin menyampaikan tanggapan secara singkat. Walaupun akhirnya menerima keputusan Majelis Hakim, tapi dia masih tidak terima dengan tidak diberikan kesempatannya untuk memberikan tanggapan.
Rekomendasi