KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Novel kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Novel kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Novel kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (Novel Aslen Rumahorbo jadi tersangka), seingat saya itu," ujar Tanak, Kamis (7/3).
Menurut Tanak, Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Belum ada penambahan tersangka baru.
"Satu, dia sendiri, pelaku tunggal," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian administrasi KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Praktik korupsi yang dimaksud berkaitan penyelewengan uang perjalanan dinas.
merdeka.com
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai.
Atas kecurigaan tersebut, ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya.
Diduga Penyelewengan Dana Sudah Satu Tahun
Dugaan penyelewengan itu terjadi kurang lebih satu tahun. Dugaan itu menyebabkan keuangan negara rugi sebesar Rp550 juta.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata dia.
"Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK," tegas Cahya.
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaMulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaBegini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaPerangkat desa resmi melantik petugas KPPS hari ini
Baca SelengkapnyaAtma cerita mereka hanya mempunyai sisa uang Rp200.000 di kantong.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSaat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.
Baca Selengkapnya