KPK Tetapkan 1 Perusahaan dan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Annas Maamun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangkanya yakni PT Palma Satu. Kemudian, dua tersangka lain yaitu Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"PT Palma Satu diduga melanggar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode kepada wartawan, Senin (29/4).
Sementara, Suheri Terta dan Surya Darmani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya