Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

<br>KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej


KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kemenkumham yang sempat menyeret Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal ini guna menjawab terkait kritik dan pertanyaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli pasangan Prabowo -Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).


“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.


“Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata dia.

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Bahkan, Ali mengklaim kalau sprindik yang diterbitkan nanti adalah materi yang baru. Hal itu akan berbeda dengan materi yang sempat dikabulkan dalam gugatan praperadikan Eddy Hiariej berujung bebas dari status tersangka.

“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan,” tuturnya.


Sebelumnya, ICW sempat mengkritik terkait dengan kelanjutan kasus yang ditangani KPK. Khususnya, soal kehadiran dari Eddy Hiariej yang sempat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, namun gugur karena menang praperadilan

Menurutnya, KPK seharusnya tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Karena, di luar betapa problematikanya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK - hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy Hiariej sejatinya tidak membatalkan penyidikan,


“Namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Kurnia, ICW mendesak KPK untuk memberi kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang sempat menyeret Eddy Hiariej sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.


“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tuturnya.

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya