Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum Dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Luthfie Hakim menuding wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebarkan hoaks perihal penetapan tersangka kliennya atas kasus dugaan gratifikasi.


Sebab menurut kubu Eddy Hiariej, Alex menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Eddy telah keluar pada 27 November 2023. Sementara perihal kabar Eddy dijadikan tersangka pada 9 November 2023 dianggap menggiring opini.

Tudingan itu dibantah tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan mantan Wamenkum HAM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya tudingan Alex yang dianggap menggiring opini kepada media itu tidak bisa dijadikan materi saat persidangan.


"Berkenaan dengan pernyataan sodara Alexander Marwata tersebut secara yuridis tidak dapat dijadikan dasar pengujian sah tidaknya penetapan tersangka di praperadilan ini," ucap tim biro hukum KPK saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

"Pernyataan tersebut hanya menerangkan atau mengklarifikasi kabar yang berkembang tentang dinamika internal KPK terkait status penanganan perkara yang melibatkan pemohon 1. Sehingga tidak memiliki tendensi atau maksud apapun seperti yang ditujukan oleh pemohon 1 dalam permohonannya," tambahnya sambil menegaskan.

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK menjelaskan pernyataan Alexander pada 9 November 2023 lalu perihal penetapan tersangka Eddy kepada awak media adalah spontanitas saja.

Di satu sisi, Alex juga pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti surat atau formal yang menjadi rujukan.

KPK menjelaskan pernyataan Alexander pada 9 November 2023 lalu perihal penetapan tersangka Eddy kepada awak media adalah spontanitas saja.<br>

Meskipun demikian, KPK menegaskan pengumuman status 'tersangka' Eddy secara formalitas telah di tanda tangan pimpinan KPK pada secara kolektif kolegia tertanggal 24 November 2023.


"Selanjutnya pemohon tegaskan bahwa bentuk pengumuman pernyataan sepihak yang disampaikan pemohon tidak bisa dijadikan dasar untuk menguji kebijakan resmi termohon," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Cs menggugat atas penerapan status 'tersangka' oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.


Eddy Cs menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 untuk Eddy, lalu Sprin.Dik/149/DIK.00/11/2023 untuk Yogi dan, Sprin.Dik/148/DIK.00/11/2023 untuk Yosi cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Kuasa hukum Eddy Cs, Luthfie Hakim beranggapan bahwa landasan penerapan tersangka tersebut harus didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna.

Bahwasanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku secara universal.

Maka dari itu, Luthfie menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," tegas dia.

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej

Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan

Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya