KPK tahan dua tersangka suap pupuk PT Berdikari

Untuk Sri Astuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Aris Hadyanto ditahan di Rutan Guntur.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK tahan dua tersangka suap pupuk PT Berdikari
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus suap pengadaan pupuk di PT Berdikari. Penahanan dua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan."Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan di PT Berdikari, penyidik melakukan penahanan terhadap SA (Sri Astuti) dan AH (Aris Hadiyanto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/8).Untuk Sri Astuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Aris Hadyanto ditahan di Rutan Guntur.Dari kasus ini total sudah ada 4 tersangka yakni Siti Marwa (SM) mantan komisaris PT Berdikari, Budianto Halim Widjaja (BHW) selaku komisaris PT Bintang Saptari, Sri Astuti (SA) sebagai komisaris CV Timur Alam Raya, dan Aris Hadiyanto (AH) Direktur Utama CV Jaya Mekanotama. Namun baru tiga tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK, satu tersangka yang belum ditahan adalah Budianto Halim Widjaja (BHW).Siti Marwa dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi