KPK cegah 2 bos PT Billy Indonesia dan Kadis ESDM Sultra
Merdeka.com - Setelah mengajukan surat pencegahan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara ke Direktorat Imigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan tiga nama. Dua di antaranya pejabat PT Billy Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan alasan ketiganya diajukan pencegahan ke luar negeri lantaran penyidik KPK memerlukan keterangan lebih dalam lagi terkait kasus yang menyeret Nur Alam.
"Hari ini KPK mengajukan tiga orang dilakukan pencegahan. Widdi Aswindi Direktur Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon pemiliki PT Billy Indonesia, dan Burhanuddin Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara," ujar Priharsa, Jumat (26/8).
Dia mengatakan alasan pejabat PT Billy Indonesia turut dicegah untuk ke luar negeri karena diduga perusahaan tambang tersebut terlibat dalam permasalahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Politikus PAN itu disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia dukungan dari ormas jadi salah satu kunci untuk dapat dirinya kembali terpilih memimpin partai pohon beringin itu.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya