KPK bantah Johannes Marliem saksi kunci korupsi e-KTP
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, Johannes Marliem bukanlah saksi kunci korupsi e-KTP. Bahkan, dia mengaku tidak pernah mengucapkan istilah saksi kunci dalam pernyataannya.
"Sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci), karena saksi-saksi yang kita periksa di persidangan ada sekitar 110. Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun itu juga sudah kita sampaikan di persidangan," katanya di kantor KPK, Senin (14/8).
Dia mengungkapkan, pemanggilan para saksi untuk kasus e-KTP masih terus dilakukan. Bahkan di proses persidangan e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan, nama Johannes tidak masuk dalam daftar saksi.
"Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut. Jadi belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan. Dan kami sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan sampai dengan hari ini 5 tersangka," terangnya.
Febri menjelaskan, penyidikan sedang berjalan untuk mencari adanya bukti baru. Selain itu, dia menegaskan dalam kasus e-KTP, KPK sudah mengajukan persidangan untuk Andi Narogong. Dan hari ini juga KPK melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Mulai hari ini kita juga sudah mengajukan Andi Agustinus atau Andi Narogong di persidangan kasus e-KTP ini. Dan ada sekitar hampir 150 orang saksi di sana. Dari 100an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca Selengkapnya