Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi sertifikasi aset, eks Kepala BPN Simalungun dibui 4 tahun

Korupsi sertifikasi aset, eks Kepala BPN Simalungun dibui 4 tahun Eks Kepala BPN Simalungun divonis 4 tahun bui. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun, Sumut, Asli Dachi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun.

Selain hukuman penjara, Asli Dachi juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 917 juta. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Kalau hasil lelang tidak mencukupi, laki-laki itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/8). Majelis menyatakan Asli Dachi telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‬

"Menyatakan terdakwa Asli Dachi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Berlian.

Menyikapi putusan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Saut Benhard Damanik dan Julis, meminta agar Adil Dachi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 900 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dilelang. Kalau hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus yang dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun yang menjerat Asli Dachi terjadi pada 2014. Aset yang disertifikasi terdiri dari 1.410 bidang tanah menggunakan dana hibah senilai Rp 2 miliar yang ditampung di APBD.

Dalam proyek ini, Asli Dachi membentuk panitia yang susunannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan dana hibah Rp 2 miliar itu terkirim ke rekening pribadinya yang diajukan sebagai rekening panitia.

Untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, Asli Dachi diduga sengaja mengalirkan dana Rp 177 juta ke rekening masing-masing pemilik 7 CV di Medan. Dana itu disebutkan sebagai biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Namun ternyata dia kemudian memerintahkan orang suruhannya Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi untuk menarik kembali dana itu secara tunai pada Mei 2014 dan Juli 2014.

Dari 1.410 sertifikat yang harus dikerjakan, hanya 5 sertifikat yang diterbitkan Asli Dachi. Dia pun kemudian pindah tugas ke Palangkaraya.

Selanjutnya, Ismet Sofiansyah yang menggantikan jabatannya menerbitkan 6 sertifikat lagi. Total hanya selesai 11 sertifikat dengan estimasi biaya sekitar Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil LHP BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.940.000.000 dalam proyek ini. Tersangka telah mengembalikan Rp 1 miliar.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya