Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 200 juta, kepala Badan Narkotika Ogan Ilir jadi tersangka

Korupsi Rp 200 juta, kepala Badan Narkotika Ogan Ilir jadi tersangka ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, menetapkan Kepala Badan Narkotika Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Dirowardi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Ogan Ilir tahun 2013 sebesar Rp 200 juta. Meski demikian, Dirowardi tidak ditahan sebelum pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah mencairkan dana hibah kepada penerima fiktif. Hal itu diketahui dari laporan masyarakat yang masuk pertengahan tahun 2014 lalu.

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada dua alat bukti keterlibatannya dan kita tetapkan Kepala BNK Ogan Ilir sebagai tersangka," ungkap Hari, Sabtu (7/2).

Dari perhitungan sementara, kata dia, kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 200 juta. Namun, angka ini bisa bertambah karena belum menerima hasil audit dari BPKP Sumsel.

"Tersangka mencairkan dana hibah dengan penerima fiktif," ujarnya tanpa menyebutkan secara detail point apa saja yang menjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum kita tahan, nanti diperiksa dulu. Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, kita tunggu hasil penyidikan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP