Korupsi Rp 13 M, pejabat USU diadili
Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/12). Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU Abdul Hadi yang pertama diadili.
Abdul Hadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi di Fakultas Sastra di USU pada tahun anggaran 2012. Dalam dua kegiatan pengadaan yang berindikasi korupsi itu, Abdul Hadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam dakwaannya menyatakan, akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar. Kerugian itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Rinciannya, kerugian negara sebesar Rp 10 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan farmasi, sedangkan kerugian Rp 3 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi.
Abdul Hadi bersama beberapa tersangka lain dinilai telah melakukan mark-up dalam pengadaan barang. Pelelangan juga dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan.
"Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Januari 2015. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara dugaan korupsi di USU ini bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain, termasuk Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio Hadisahputra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya