Indonesia-Singapura diketahui telah meneken kesepakatan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kawasan Natuna. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menuturkan dengan adanya perjanjian itu banyak keuntungan yang didapat dari Indonesia.
"Saya tidak sebutkan semua. Tetapi satu, contohnya apabila pesawat Kita terbang dari Natuna mau ke Halim, itu yang dulu harus mendapatkan clearance Malaysia Bagian lower (Natuna) dan Singapura bagian upper (Natuna), sekarang tidak perlu lagi," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (3/2).
Dia menjelaskan pesawat itu nantinya akan dikontrol di Jakarta dan sepenuhnya diarahkan serta diberikan layanan. Baik itu komunikasi, navigasi, surveillance dan layanan lain.
"Seluruhnya oleh Indonesia, contohnya pesawat Kita mau patroli di daerah situ, tidak diperlukan clearance dari negara lain, kerahasiaan, keamanan keselamatan ditanggung oleh Kita sendiri, tidak perlu memberitahukan negara lain, termasuk juga pesawat Bea cukai," ungkapnya.
Dia juga menuturkan ke depan, Indonesia akan memiliki helikopter, nantinya beroperasi tidak lagi memerlukan izin dari negara lain. Serta tidak harus dikoordinasikan.
"Tetapi kita bisa langsung sendiri, keuntungan ini sangat signifikan bagi republik Indonesia," bebernya.