Ketua KPK: Tidak Sedikit Negara Gagal Wujudkan Tujuan Karena Perbuatan Korupsi
Merdeka.com - Sebuah negara bisa dikatakan gagal bila penanganan kasus korupsinya lumpuh. Oleh sebab itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai praktik korupsi merupakan ancaman serius di masyarakat.
"Tidak sedikit negara gagal dalam mewujudkan tujuannya karena perbuatan korupsi, karena itu pemberantasan korupsi menjadi penting karena korupsi adalah kejahatan yang serius dan menjadi ancaman masyarakat," ujar Firli saat acara Anti-Corruption Summit-4 disiarkan daring via YouTube Channel resmi KPK, Rabu (18/11).
Firli menambahkan, selain dinilai sebagai ancaman serius, korupsi juga dipandang bak kejahatan kemanusiaan. Sebagai ketua yang memimpin lembaga korupsi, Firli mengklaim siap membawa KPK lebih kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Firli mengakui, banyak alasan mengapa seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Berdasar kajian KPK periode sebelumnya, Firli mengutip tiga pendekatan untuk memberantas korupsi.
"Pertama adalah pendekatan pendidikan masyarakat, kedua adalah pendekatan pencegahan, ketiga adalah pendekatan penindakan secara tegas," jelas dia.
Melalui hasil kajian itu, Firli meyakini saat ini diperlukan upaya pencegahan dalam rangka perbaikan sistem tata masyarakat. Tujuannya, agar korupsi tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.
"Sehingga korupsi tidak lagi ada karena tidak ada peluang dan tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi," tegas Firli.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya