Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK: Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kesempatan dan Hukuman yang Rendah

Ketua KPK: Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kesempatan dan Hukuman yang Rendah Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK saja. Pemberantasan korupsi perlu dukungan dan peran serta dari seluruh komponen bangsa.

Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga seluruh anak bangsa guna memperbaiki sistem secara menyeluruh. Firli pun memaparkan penyebab terjadinya korupsi.

"Sebagaimana yang pernah sering saya sampaikan di berbagai kesempatan bahwa korupsi terjadi karena banyak faktor. Tidak ada sebab tunggal orang melakukan korupsi. Korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman yang rendah," ujar Firli lewat keterangannya, Kamis (9/7).

Firli menambahkan, korupsi turut dipengaruhi oleh kekuasaan, adanya kesempatan serta minimnya integritas. Korupsi juga tidak terlepas dari sistem sebagai penyebabnya. Dia menyebut, inilah yang disebut korupsi karena sistem, termasuk akibat adanya dinasti politik.

"Untuk itu banyak hal bidang yg perlu dibenahi. Semisal, sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayananan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, sistem rekruitmen dan sistem import export. Termasuk juga sistem politik dan sistem Pilkada langsung perlu menjadi pengkajian kita semua," katanya.

Firli menuturkan ada tiga pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness KPK dalam pemberantasan korupsi. Tiga pendekatan tersebut terdiri dari pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, serta pendekatan penindakan. Ketiganya harus dilaksanakan secara menyeluruh, integral sistemik serta berkelanjutan.

"Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga pihak, yakni jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai perguruan tinggi, penyelenggara negara dan partai politik, serta badan usaha milik negara dan swasta. Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan cultureset segenap elemen bangsa untuk tidak berkeinginan melakukan korupsi," jelasnya.

Sementara, pendekatan pencegahan mempunyai sasaran untuk menghilangkan peluang serta kesempatan dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem. Di samping itu dengan perbaikan sistem, maka diharapkan pendapatan negara dan daerah bisa meningkat.

"Karenanya, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti terhadap sistem yang ada. Keberadaan Litbang menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti, apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk," ucapnya.

"Dengan pendekatan ini kita harapkan kesempatan dan peluang melakukan korupsi akan hilang. Para calon koruptor pun tidak memiliki peluang dan kesempatan untuk korupsi karena sistem sudah baik," tambah Firli.

Pendekatan terakhir, lanjut Firli, adalah pendekatan penindakan. Dengan penindakan hukum yang tegas serta efektif akan menimbulkan kesadaran semua pihak untuk patuh pada hukum. Bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sangsi yang berat.

"Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara baru agar tidak tertangkap. Penindakan hukum yang dilakukan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, berkepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM, akan membuat para calon koruptor takut melakukan korupsi," tandas Firli.

Firli meyakini dengan ketiga pendekatan pemberantasan korupsi tersebut, KPK dapat memberi andil besar dalam pemberantasan korupsi. Selain menjamin pembangunan nasional tetap berlangsung, sehingga Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya