Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda

Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda. Anggota majelis hakim, Alrandi Triyogo mengatakan, ketua hakim Asiadi Sembiring, berhalangan hadir setelah kakaknya meninggal. Sidang Fachri dan Tio pun rencananya digelar dua pekan mendatang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda
Sidang Fachri Albar dan Tio Pakusadewo Ditunda. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Sidang lanjutan dengan terdakwa Fachri Albar dan Tio Pakusadewo ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan setelah ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, yang memimpin sidang kedua artis tersebut berhalangan hadir.

Anggota majelis hakim, Alrandi Triyogo mengatakan, ketua hakim Asiadi Sembiring, berhalangan hadir setelah kakaknya meninggal. Sidang Fachri dan Tio pun rencananya digelar dua pekan mendatang.

"Sesuai kitab hukum pidana pledoi tidak dapat dilangsungkan tanpa hakim ketua majelis. Karena ketua majelis hari ini berhalangan, ada kakaknya meninggal. Maka sidang ditunda, Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Alrandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Diketahui, masing-masing terdakwa terjerat atas kasus narkotika. Untuk Fachri, jaksa menuntutdengan hukuman penjara selama 9 bulan. Jaksa menilai, artis berparas Timur Tengah ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Jaksa Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.

Sedangkan untuk Tio, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis senior tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Tio dinilai jaksa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Yaman di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Rekomendasi