Ketua DPR Ade Komaruddin ikut angkat bicara terkait polemik keberadaan transportasi online. Menurutnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi perlu diakomodir mengingat cukup menguntungkan bagi masyarakat.
Untuk mengakomodir itu tak perlu dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu, tapi merevisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir maraknya aplikasi transportasi online agar tidak terus menjadi polemik.
"Di banyak negara, di satu pihak publik sangat senang kehadiran itu karena memudahkan mereka dan ongkos murah dan rakyat sangat tertolong, di pihak lain kendaraan yang resmi itu tidak begitu memudahkan dan harga jauh lebih mahal," kata pria disapa Akom di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3).
Dia menyadari, masyarakat berharap pemerintah membuat kebijakan memudahkan pelayanan publik dengan mengakomodir transportasi online. Di sisi lain pemerintah harus bersikap, tak melarang transportasi online dengan mengatur dalam undang-undang.
"Tentu kalau bisa juga legalitasnya benar dapat dipertanggungjawabkan, tentu juga pemerintah, bagaimana agar publik dapat mendapatkan sebuah pelayanan transportasi memadai mudah dan murah lain juga legalitas juga dapat," kata dia.
Akom menceritakan pengalamannya menggunakan transportasi online di Melbourne, Australia saat menjenguk anaknya. Diakuinya, transportasi online memudahkan konsumen karena lebih efisien dan efektif.
"Tentu sangat menolong masyarakat, dan wajar pengguna banyak. Semua rakyat harus dapat memadai itu," ucapnya.