Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Merdeka.com - Pejabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akbar Mia mengamini ada pengumpulan staf dan pejabat di Kemenpora pasca pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap Kepala Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Dalam forum itu turut hadir Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto, Kabiro Hukum Sanusi, anggota verifikasi pencairan dana hibah untuk KONI Yusuf Suparman.
Pengakuan Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tujuan dikumpulkan pejabat Kemenpora khususnya Deputi IV sebagai penguatan atas proses hukum yang sedang proses di KPK.
"Kita sharing, ini proses yang harus kita lalui. Karena banyak teman teman yang jarang bersinggungan hukum ini mungkin sedikit beban. Pak Ses (Sesmenpora, Gatot Dewabroto) ingatkan, menguatkan ini proses yang harus dilalui," ujar Akbar, Kamis (11/4).
Ia menampik jika dalam pertemuan itu ada arahan agar tidak mengatakan keterangan yang tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia juga menampik ada tekanan dalam pertemuan tersebut.
"Ada intruksi khusus dari Yusuf atau Sanusi berikan keterangan yang tidak-tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
"Tidak ada tekanan?" cecar jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
Diketahui, Mulyana saat ini berstatus tersangka penerimaan suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Amin dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy. Mulyana disangka menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar. Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar. Sementara Mulyana masih berstatus tersangka, Ending dan Jhony sudah duduk sebagai terdakwa.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya