Kepala Basarnas Pakai 'Tangan' Anak Buah Terima Suap Rp900 juta Lebih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Henri dilakukan setelah Pati Bintang 3 TNI AU itu terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (25/7) kemarin.
"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alex saat jumpa pers Rabu (26/7).
Setelah itu, penyidik KPK lantas menangkap tersangka ABC yang merupakan anak buah atau perwakilan Henri. Ketika hendak menerima sejumlah uang dari tersangka inisial MR yang didampingi rekannya ER dan HW di parkiran bank Mabes TNI Cilangkap.
"Adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap.
kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,"
Alexander
Adapun uang yang diamankan dalam OTT kali sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas. Uang tersebut pun saat ini telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
berita untuk kamu.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujarnya.
Setelah itu, KPK mengembangan kasus sampai akhirnya juga menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Dengan barang dan alat bukti yang telah cukup untuk menyeret Henri memakai rompi orange KPK. "Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alexander.
Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
- Bachtiarudin Alam
Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.
Baca SelengkapnyaJenis tabungan ini memiliki potongan yang lebih rendah, disesuaikan kondisi nasabah yaitu anak-anak.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus ini terungkap setelah korban cerita pada pamannya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) berinisial BC (23) ditemukan tewas di sel tahanan Polres Pandeglang, Selasa (4/7). Keluarga diberi t
Baca SelengkapnyaTabungan orang tua Ilham bahkan ludes untuk menyuntikan modal usahanya.
Baca SelengkapnyaPelaku menganiaya dan mengeroyok korban dikarenakan sulit dihubungi saat ditagih utangnya.
Baca Selengkapnya