Jenazah Adelina Sau, TKW Indonesia asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan, yang tewas di Malaysia akibat penganiayaan dan penyiksaan oleh majikan, Sabtu (17/2) siang tiba di Bandara El Tari Kupang.
Setelah diturunkan dari pesawat Garuda GA 438, jenazah Adelina disambut isak tangis keluarga di terminal kargo. Mereka tak menyangka Adelina yang menghilang dari kampung halaman sejak 3 tahun lalu, kembali dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Usai dikeluarkan dari kargo, jenazah Adelina langsung dimasukan ke dalam mobil ambulans milik BP3TKI Kupang. Sebelum jenazah Adelia dibawa ke Desa Abi untuk dimakamkan, dilakukan penyerahan secara resmi dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga.
Staf Kementerian Luar Negeri, Bidang Perlindungan Warga Indonesia Malaysia I, Tody Baskoro mengatakan, seluruh hak Adelina Sau selama bekerja di Malaysia sudah diselesaikan oleh pihak majikan. Polisi malaysia juga sudah menetapkan tiga orang tersangka.
"Kami juga akan mengawal kasus yang menimpa Adelina Sau, hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Malaysia. Hingga kini sudah ditetapkan 3 orang tersangka yakni, majikan korban. Sementara 19 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh polisi Malaysia," kata Tody.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Adelina (21), mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh majikannya. Adelina ditemukan meninggal di dekat kandang anjing peliharaan majikannya oleh tetangganya.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menemukan fakta baru terkait kasus kematian TKW asal NTT Adelina Lisao di rumah majikan warga Malaysia. Menurutnya, berdasarkan informasi dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan pakar forensik RS Sebrang Jaya dokter Amir Sa'ad dan polisi setempat, kematian korban disebabkan sejumlah faktor.
Dari hasil forensik sementara, tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Sedangkan penyebab bekas luka di tangan kanan korban diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.
Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Aida, yang merupakan agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban. Bahwa betul namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT 07 RW 03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.
Korban pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama LIM (agen pertama). Kemudian yang bersangkutan dijual ke Aida (agen kedua), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.