Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran di Tengah Wabah Covid-19

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran di Tengah Wabah Covid-19 Iktikaf di Masjid At-Taqwa Bekasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Bulan suci Ramadan hampir tiba. Umat Islam diprediksi akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran ini ditujukan untuk seluruh kantor Kemenag dan telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Poin Panduan

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jamai (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:- Salat Tarawih keliling (tarling);- Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;- Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.- Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Bisa Batal Jika Kondisi Membaik

Meski demikian, Menag Fachrul Razi menyebut semua panduan tersebut bisa dibatalkan apabila situasi sudah aman dari virus corona.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Menag Singgung Perbedaan Awal Ramadan 2024: Yang Beda Tak Perlu Dipersalahkan

Menag Singgung Perbedaan Awal Ramadan 2024: Yang Beda Tak Perlu Dipersalahkan

Menag Singgung Perbedaan Awal Ramadan 2024: Yang Beda Tak Perlu Dipersalahkan

Baca Selengkapnya