Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini sendiri menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan terkait kasus dugaan korupsi dana haji rencananya hari ini penyidik KPK akan memanggil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Suryadharma Ali."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa, Senin (2/6).Dia menjelaskan, penyidik juga bakal memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kepala Suku Bagian Tata Usaha Setjen Kemenag Amir Ja'far dan Mantan Kabag TU Kemenag Saefudin A Syafi'i. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi kasus yang sama.Suryadharma Ali merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. SDA diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kembangkan kasus korupsi haji, KPK periksa pejabat Kemenag
Pemeriksaan para saksi itu untuk tersangka Suryadharma Ali.
Advertisement
Rekomendasi