Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati
Merdeka.com - Kasus pembunuhan sekeluarga (suami, istri dan dua anak) di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu 19 Agustus 2020 lalu, segera disidangkan kembali. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hendri Taryatmo (42) akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (18/1) mendatang.
Menjelang berlangsungnya sidang, keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ,Kamis (14/1). Mereka mendesak JPU agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Mereka tiba di Kejari sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan sejumlah permintaan kepada JPU.
Mereka juga membawa dua boneka anak kecil. Boneka tersebut dimaksudkan sebagai simbol kedua korban di bawah umur, D (5) dan R (9). Keduanya merupakan anak dari pasangan Suranto (43) dan Sri Handayani (36) yang juga menjadi korban pembunuhan sadis itu.
Sebuah boneka bertuliskan 'Perampas Nyawa Anak Dinar 5 Th, Harus Bayar Nyawa'. Boneka dan tulisan kertas putih tersebut dibawa oleh seorang remaja. Kemudian boneka lain bertuliskan 'Pembunuh Rafael 9 Th Hukum Mati' yang dibawa oleh seorang wanita.
Selain boneka, mereka juga membawa poster yang bertuliskan 'Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati', 'Manusia Biadap Tak Pantas Hidup', 'Tegakkan Keadilan Hendri Mati', 'Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati' dan lainnya.
"Kedatangan kami ke Kejaksaan ini merupakan bentuk kegalauan keluarga menjelang tuntutan JPU besok Senin," ujar kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Selain tetangga dan kerabat, keluarga juga mendapat dukungan dari teman-teman korban. Mereka juga ikut mendampingi keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Kami ingin JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," tandasnya.
Suparno menolak jika kedatangannya sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum. "Keluarga hanya ingin menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman bagi pelaku yang seberat-beratnya," katanya.
Selama persidangan sebelumnya, menurutnya, terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut. Sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga tersebut.
"Keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
"Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno (52).
Kasi Intel Kejari sekaligus JPU, Haris Widyasworo menyampaikan, telah menyampaikan ke mejelis hakim permohonan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/1). Alasannya jaksa belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
"Tuntutanya seperti apa belum bisa kita sampaikan. Karena belum dibacakan dalam persidangan dan ini juga belum selesai. Karena itu kami ajukan penundaan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaIa tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya