Kejati DKI pastikan berkas 2 tersangka sodomi di JIS lengkap
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan berkas dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), yakni Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Hasil penelitian dari tim jaksa, berkas perkara an NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap. Jadi kemarin Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 dalam perkara yang sama," kata Adi Toegarisman di kantor Kejati Jakarta, Rabu (29/10).
Lebih jauh Adi mengatakan, sebelumnya berkas perkara ini telah dua kali bolak-balik atau P19 dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Peneliti Kejati DKI.
"Kemudian proses penuntutan, kami berikan petunjuk, kemudian berkas kembali lagi, jadi proses bolak-baliknya ada sampai dua kali, terakhir sekitar 2 minggu yang lalu, berkas perkara dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI ini," katanya.
Adi menjelaskan kedua tersangka itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 82 atau Pasal 80.
Berkas dua tersangka baru itu menyusul berkas lima tersangka sebelumnya yang tengah berproses di pengadilan. Lima tersangka itu adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca Selengkapnya