Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
Dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
Dana tersebut berasal dari APBN dan dikerjakan oleh Pharma Kasih Sentosa.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom mengatakan, dua tersangka yaitu HO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.
"Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," kata Mukharom saat konferensi pers, Rabu (12/7) malam.
Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Kejadian itu bermula pada 2015 saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang/Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015.
"Tapi faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS. Lokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang," ujar dia.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," kata dia.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," ujar dia.
Atas dugaan perbuatan pidana korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," pungkasnya.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Kontributor Semarang: Danny Adriadhi Utama
Kejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaSeharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun karena dikorupsi sehingga tidak mampu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKomite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.
Baca SelengkapnyaDiyakini Prabowo-Gibran akan meraup suara 80 persen dari TKI di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca Selengkapnya