Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung akan eksekusi Rp 1,3 T kasus Indosat

Kejaksaan Agung akan eksekusi Rp 1,3 T kasus Indosat Indosat. ©2012 Merdeka.com/ Indosat

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan segera melakukan eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas vonis mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku pihaknya telah membahas eksekusi tersebut dalam rapat dengan pihak-pihak terkait.

"Tadi dibicarakan di rapat, tadi sudah rapat membahas itu (eksekusi)," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).

Dia mengatakan, seluruh perkara yang ditangani penyidik Gedung Bundar harus diselesaikan secara tuntas. Bahkan mulai dari penyidikan, pengadilan dan menjalankan perintah putusan pengadilan, jadi bukan berarti setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sudah selesai.

"Bukan titik terang tapi harus diselesaikan dengan baik, harus jelas penyelesaian semua perkara harus tuntas (termasuk eksekusi putusan," jelasnya.

Menurut Widyo, jika ada putusan yang memerintahkan untuk melakukan penyitaan, maka pihaknya akan melakukan hal itu.

"Enggak ada perkara yang misalkan jadi tersangka yang berkepanjangan, kalo memang terbukti ditingkatkan ke penyidikan, kalo memang ga terbukti ya dihentikan penyidikannya, asal syarat-syaratnya memenuhi, prosedural melalui Ekspos ya ga masalah, putusan harus dieksekusi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP