Son Karyosi, buronan terpidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan berhasil ditangkap tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terpidana Son Karyosi yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dia berhasil ditangkap petugas pada Jumat (28/8) dini hari, di tempat tinggalnya wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," terang Kapuspenkum Hari Setiyono pada keteranganya, Sabtu (29/8).
Selanjutnya, Hari mengatakan bahwa Son Karyosi saat ini telah diterbangkan menuju Ternate dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.
Dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Perlu diketahui, berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor: 199K/ Pid.Sus/2011 terpidana Son Karyosi telah diputus bersalah atas tindakan korupsi terhadap Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Malaku tahum 2007 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.324.087.148.
Sebelumnya Son Karyosi sempat diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor: 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pasa 29 April 2009. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.
Atas upaya kasasi tersebut, pada tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi Sok Karyosi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Karena putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai JPU bukanlah putusan lepas dari hukum maka dibolehkan upaya hukum kasasi.