Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Selain Sambo, hukuman Putri, Kuat dan Ricky dipotong.
Selain Sambo, hukuman Putri, Kuat dan Ricky dipotong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan pidana penjara Putri Canddrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.
Diketahui, hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Artinya, kata Ketut, yang menjadi keinginan JPU dengan segala pertimbangan hukumnya pun telah diakomodir dengan baik oleh MA.
Sementara ini, Kejagung masih menunggu proses pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk nantinya dipelajari lebih lanjut.
Namun begitu, soal langkah Peninjauan Kembali atau PK yang merupakan kewenangan kejaksaan, telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tanggal 14 April 2023 melalui Putusan Nomor 20 tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Tentunya, setelah proses eksekusi maka status Ferdy Sambo dkk akan menjadi narapidana dan keempat terdakwa itu mendapatkan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK atas putusan MA tersebut.
“Tentu pasti akan dieksekusi, nggak mungkin akan didiamkan. Karena 1 bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi untuk melakukan semua putusan,” Ketut menandaskan.
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPutri sulung Ferdy Sambo baru saja mendapatkan sepucuk surat cinta dari sang ibunda, Putri Candrawathi yang saat ini berada di balik jeruji bes
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya