Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Putusan tingkat kasasi ini terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
merdeka.com
Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya berharap vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Salah satunya mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam kasus tersebut.
beber MA.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).
Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
kata dia.
Turunnya vonis juga diberikan kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnies yang terlihat lihai memainkan adu bantal akhirnya tumbang di tangan RT 06/04 Malkan.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca Selengkapnya