Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

Putusan tingkat kasasi ini terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," 
tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin (28/8).

merdeka.com

Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya. 

Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya berharap vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Salah satunya mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," 

beber MA. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).

Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," 

kata dia.

Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Turunnya vonis juga diberikan kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Keseruan Anies Ikut Adu Gebuk Bantal, KO Nyebur Waduk di Tangan Pak RT
Keseruan Anies Ikut Adu Gebuk Bantal, KO Nyebur Waduk di Tangan Pak RT

Anies yang terlihat lihai memainkan adu bantal akhirnya tumbang di tangan RT 06/04 Malkan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini

Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai

Baca Selengkapnya