Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung mengusut dugaan korupsi impor emas tahun 2010-2022.
Kejagung mengusut dugaan korupsi impor emas tahun 2010-2022.
merdeka.com
Salah satunya, Bahaduri Wijayanta B.M selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Mereka adalah IM selaku Finance PT Antam periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam periode 2018-2019, H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018, dan Bahaduri Wijayanta B.M selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda.
Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada. "Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi. Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5). Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaSirajudin usai diperiksa tim penyidik KPK enggan membeberkan materi pemeriksaannya.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya