Kasus suap perkara bansos, KPK periksa 4 pejabat Pemkot Bandung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Empat orang itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis pendidikan Pemkot Bandung Oji Mahroji, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Rusjaf Adimenggala, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Yosi Irianto.
"Mereka dipanggil sebagai saksi buat tersangka AT, HN, ST, dan TH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Senin (6/5).
Hari ini, lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, PLT Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Daerah Pemkot Bandung, H. Herry Nurhayat, serta swasta Toto Hutagalung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya