Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka penerima hadiah terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa Bersama Rahmat, ada delapan orang lainnya yang menjadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Selain Rahmat, inisial delapan tersangka lainnya adalah MB, MY, MY dan GL. Lalu ada AA, LBM, SY dan MS.
Advertisement
Duduk Perkara Kasus Menjerat Rahmat Effendi
Kasus ini bermula ketika Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
"Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1).