Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak, Politisi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak, Politisi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Bui Anggota DPR dari PAN Sukiman. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu karena dinilai terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/4).

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Sukiman juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," tutur jaksa Wawan.

JPU KPK juga menuntut agar Sukiman dicabut hak politiknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Sukiman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.

Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.

Kedua pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sejumlah Rp700 juta.

Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.

Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

"Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, terdakwa bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar 31.400 dolar AS sedangkan untuk terdakwa sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS," ucap jaksa menambahkan.

Sidang pembacaan pledoi direncanakan berlangsung pada 15 April 2020.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Kelelahan usai Ikuti Bimtek, Ketua KPPS di OKU Meninggal Dunia

Diduga Kelelahan usai Ikuti Bimtek, Ketua KPPS di OKU Meninggal Dunia

Korban tidak mengeluhkan apa-apa ketika mengobrol dengan Ketua PPK Baturaja Timur mengenai ujicoba zoom meeting Sirekap.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!

VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!

Jokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya