Kasus Prostitusi, Alona Cs Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona, DA dan AA, terdakwa kasus prostitusi di Hotel Alona, Kota Tangerang, dengan tuntutan enam tahun penjara. Hal itu dikemukakan JPU Kejari Kota Tangerang, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Prostitusi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik Aktris Cyhntiara Alona pada pertengahan Maret 2021 yang lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp200 juta.
"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut enam tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," kata Dapot di luar persidangan.
Dia menerangkan, tuntutan JPU itu, didasari perbuatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, yang memberatkan para terdakwa. Ditambah, berbelitnya proses persidangan yang terungkap dari fakta-fakta dalam persidangan yang berjalan sampai saat ini.
"Ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya dia saat memberi keterangan di persidangan," terangnya.
Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang, akan langsung membacakan putusan.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," jelasnya.
Dapot menerangkan, dalam tuntutannya itu, Alona Cs didakwa pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaNama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatnya dalam KKB.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika pada Senin, (22/4) malam, FA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru.
Baca SelengkapnyaPN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus selebgram Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaChika, sapaannya ditangkap polisi di sebuah hotel dengan barang bukti bahan narkotika
Baca Selengkapnya