Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi Pelabuhan Dorak, 3 tersangka ditahan Kejati Riau

Kasus korupsi Pelabuhan Dorak, 3 tersangka ditahan Kejati Riau Penahanan mantan Sekda Kepulauan Meranti oleh Kejati Riau. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (19/7).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. "Penahanan ini dilakukan dalam proses tahap I terhadap berkas para tersangka," katanya.

Dikatakan Sugeng, para tersangka yaitu Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupeten Kepulauan Meranti, sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Juga terdapat nama Suwandi Idris yang kala itu merupakan Sekretaris Panitia pengadaan lahan.

"Sampai saat ini, SI (Suwandi Idris) masih menjabat selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Sugeng.

Selain itu, dari pihak swasta, Abdul Arif yang merupakan broker (calo tanah) dalam pengadaan lahan tersebut turut dijebloskan sel tahanan.

Sementara, tersangka lainnya, Mohammad Habibi yang merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, sekarang menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, urung ditahan karena tengah mendapat musibah.

"Untuk tersangka MH (Mohammad Habibi) tidak hadir dan ditunda penahanannya karena orang tuanya meninggal dunia. Tadi lawyer-nya datang memberitahukan dan yang bersangkutan minta penundaan," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, musibah itu menjadi alasan kemanusian untuk menunda proses penahanan Habibi. "Itu saya pikir secara hukum dan manusiawi wajar. Yang bersangkutan kita undang lagi minggu depan," imbuhnya.

Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu, dan proses penyidikannya sudah mencapai 90 persen, di mana berkas perkaranya sudah diserahkan tahap I dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 2.185.062.000.

Sugeng menerangkan modus yang diduga digunakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2016 lalu, kala itu ada pembebasan lahan melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp 2.006.421.200, setelah potong pajak.

"Ternyata dua bidang tanah (seluas 48 ribu meter persegi) ini dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun, ternyata tanah tersebut bukan milik mereka. Tetapi milik orang lain. Hingga kini, tanah ini belun dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti," terang Sugeng.

"Sehingga uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga kita merekonstriksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost," tambahnya.

Dengan proses tahap I ini, Sugeng segera menentukan sikap untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan. Oleh karena itu, ketiga tersangka ini dilakukan upaya paksa penahanan rutan.

"Tujuannya, agar efektifitas dalam penegakan hukum dalam tahap penyidikan. Selain itu, agar para tersangka segera dapat kepastian dari sisi masyarakat mendapat keadillan. Dari sisi kemanfataan hukum, penegakan hukum dapat bermanfaat bagi masyarakat," tegas Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga menyebut dalam penyidikan kasus ini, pihaknya tidak berhenti kepada 4 tersangka yang telah ditetapkan. Terkait peran dan keterlibatan pihak lainnya, Sugeng menyebut hal tersebut akan dicermati dan didalami.

"Proses hukum terus berjalan. Yang empat ini, target kami dapat diserahkan ke pengadilan. Sementara ini kita selesaikan dulu penyidikannya. Tentu setelah ini kita lakukan ekspos evaluasi penyidikan. Kalau emang ada bukti cukup untuk menetapkan orang lain sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, tentu kita akan profesional. Akan kita lakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Hariadi, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti.

Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Bupati dan Sekdakab Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj.

Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia. Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP