Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Fahd El Fouz (FEF). Hari ini, KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam pusaran kasus korupsi tersebut."Hari ini ada dua saksi yang diperiksa untuk tersangka FEF untuk kita mintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).Saksi pertama yang diperiksa yakni Syamsurachman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri. Kemudian saksi kedua yang diagendakan diperiksa penyidik KPK adalah Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.Seperti diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Kasus korupsi Alquran, KPK periksa 2 petinggi perusahaan swasta
Saksi pertama yang diperiksa yakni Syamsurachman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri. Kemudian saksi kedua yang diagendakan diperiksa penyidik KPK adalah Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Rekomendasi