Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Dijerat Pasal Berlapis Galih Ginanjar dan barbie Kumalasari. KapanLagi/Akrom Sukarya

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A. Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

Dalam keputusan itu pula, lanjutnya, penyidik telah meminta keterangan kepada tiga orang ahli. Sehingga, penyidik mengambil kesimpulan kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita juga periksa saksi ahli. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Berikut pasal yang menjerat ketiganya:

Pasal 27 ayat 1 dan 3 Tentang Hak Asasi Manusia.Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan

Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan

Dari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bikin Orang Indonesia Iri, Penampakan Selokan di Jepang Bersihnya Luar Biasa Isinya Ikan Mahal

Bikin Orang Indonesia Iri, Penampakan Selokan di Jepang Bersihnya Luar Biasa Isinya Ikan Mahal

Saking bersihnya, selokan di Jepang hidup puluhan ekor ikan berharga fantastis.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Ikan Paus Ini Hidup Sejak Zaman Purba, Punya Paruh Seperti Tang dan Telurnya Beracun

Ikan Paus Ini Hidup Sejak Zaman Purba, Punya Paruh Seperti Tang dan Telurnya Beracun

Ikan ini juga disebut "fosil hidup" karena masih eksis sejak jutaan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis

Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis

Prabowo Sindir Orang Pintar Kritik Program Makan Gratis

Baca Selengkapnya
Prabowo Janji Tambah Armada Kapal: Kita Tidak Mau Orang Asing Ambil Ikan di Laut Indonesia

Prabowo Janji Tambah Armada Kapal: Kita Tidak Mau Orang Asing Ambil Ikan di Laut Indonesia

Prabowo Subianto berjanji akan menambah armada kapal Indonesia bila terpilih menjadi Presiden.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya